A: Wah dapat banyak proyek tahun ini Pak?, papan nama perusahaannya tersebar dimana-mana ….
B : Ah, nggak juga kok, kebanyakan dipinjam, yang dikerjakan sendiri cuma satu proyek……… Bapak nangani berapa kerjaan?
A: Saya malah nggak dapat tahun ini, hanya dipinjamkan saja ….
Itulah isi percakapan dua orang pemimpin Perusahaan pada sesi rehat kopi suatu acara yang digelar sebuah asosiasi profesi. Isi percakapan yang ringan tanpa beban, datar dan biasa-biasa saja, seakan sudah menjadi hal yang lumrah dan biasa terdengar. Yang diperbincangkan adalah perihal proyek dan “Pinjam Bendera ( istilah untuk peminjaman badan hukum perusahaan untuk mengambil proyek) dan itu adalah sesuatu yang tidak lagi tabu dikalangan mereka padahal mereka tahu kalau hal itu tidak dibenarkan dari sisi manapun.
Pada hakikatnya, peminjaman bendera bisa disebabkan berbagai hal misalnya seseorang yang karena punya kedekatan dengan seorang pejabat pemilik proyek ditawari (atau meminta) untuk mengambil proyek padahal dia tidak memiliki perusahaan berbadan hukum seperti yang dipersyaratkan dan sebenarnya tidak memiliki kapasitas untuk mengerjakannya, maka dia menghubungi kenalannya yang punya perusahaan dan akhirnya dengan fee sekadarnya, si pemilik perusahaan mau meminjamkannya jadilah proyek itu dikerjakan seadanya, yang penting diterima walau kualitas dinomorduakan, demikian juga si pemberi proyek, karena rekomendasinya dari mereka sendiri ya pasti diterima saja dengan membuta karena sudah “tahu sama tahu” atau karena rasa ewuh pakewuh pada orang yang mengambil itu.
Kasus lain yang terjadi adalah saling meminjam ( bertukar) perusahaan antara sesama pemilik perusahaan sejenis, maksudnya hanya untuk menghindari kesan monopoli oleh orang tertentu pada suatu “lahan”. Kalau yang ini sih masih mendingan karena mutu hasil pekerjaan akan lebih baik karena yang meminjam adalah kalangan profesi yang sama.
Konsekuensinya, jika hasil pekerjaan tersebut tidak beres atau bermasalah di kemudian hari maka yang memikul tanggung jawab sepenuhnya adalah si pemilik perusahaan, padahal mungkin saja dia tidak tahu menahu dengan proses dan hasil pekerjaan yang dimaksud tetapi karena yang tecantum adalah nama perusahannya, maka mau tidak mau dia harus bertanggung jawab. Karena mengharapkan fee yang mungkin saja tidak sebanding dengan tanggungjawabnya, seseorang pemilik perusahaan jadi kena masalah.
Bagaimanapun juga, profesionalisme tetap harus dijaga, tidak gampang meminjamkan begitu saja apalagi kepada orang yang tidak punya kapabelitas untuk mengerjakannya. Tetapi dilema mungkin saja dihadapi jika berhadapan dengan “orang kuat” dan berpengaruh, jika tidak diberikan mereka terancam dikemudian hari misalnya dikucilkan atau bahkan tidak diberi proyek sama sekali khususnya pada proyek-proyek dengan penunjukan langsung yang faktanya banyak dikondisikan seperti itu (misalnya dengan memecah2 paket proyek menjadi kecil-kecil). Nah, disinilah masalahnya, semua kembali menjadi lingkaran tak berujung yang tidak terlepas dari kondisi sistem yang sengaja dibuat dan sudah jadi semacam kebiasaan.
Bagaimana mau menjaga profesionalisme?…….
Ya sudahlah….akhirnya semua bermuara ke SDM….Selamatkan Diri Masing-masing…he..he..!
Popularity: 22% [?]







19 Comments Received
July 28th, 2009 @8:51 am
ya beginilah keadaan kita, mungkin tidak apa2 melakukan hal seperti itu, yang penting semua dikerjakan dengan baik dan kualitas yang bagus serta tidak melanggar aturan..
August 1st, 2009 @9:13 am
risky banget ya bli klo pinjam2 bendera gitu hmmm
August 24th, 2009 @2:55 pm
salam kenal bli
*Salam kenal juga bli, terimakasih sudah mampir…!
September 1st, 2009 @1:33 am
salam kenal……..
y bisa2 aj c asal saling bener2 menjaga………
* Salam kenal juga mbah,…!!
September 3rd, 2009 @8:40 pm
ya gapapa pinjam benderta,,,bagi2 rejekiiii…asal jgn pnjam istri orangkan heeeeee
September 4th, 2009 @6:50 am
ngomong2, ada yg mau pinjam bendera saya gak….??? , biasalah fee 2% dari omzet. hehehehehehe
*Dari omzet apa dulu nih….???
September 4th, 2009 @8:29 pm
wuihhh konspirasi tingkat atas yah
*Yah, nggak tinggi-tinggi banget sich…..
October 7th, 2009 @2:23 pm
Salam bli,
pa kabar?
*Salam juga Mas Herry, baik-baik saja….Batagor juga khan?
October 7th, 2009 @6:54 pm
ya nggk apa2 bli yang penting semua dikerjakan dengan baik dan kualitas kerja bagus!!
*Disitulah masalahnya, jaminan dikerjakan dengan baik itu yang nggak dijamin…!
October 8th, 2009 @1:11 am
ada satu lagi boss. yang pinjem bendera SERINGNYA orang yg punya NIP lho.
gimana boss? mannnnntaaaaf….khan.
*Memang benar, terutama untuk yang “selalu lapar dan rakus”, …….Dapat hasil, tangan bersih, tak peduli orang lain…!!!
October 9th, 2009 @2:40 pm
frustasi melihat dunia konstruksi di indonesia, ada uujk tidak dilaksanakan sepenuhnya. hanya aturan sertifikasi saja yang dikejar agar bisa jadi proyek sertifikasi, begitu ada proyek bermasalah tidak diterapkan pasal pidana/denda. harusnya terapkan uujk secara tegas agar perusahaan2 terseleksi secara alamiah……
*Itulah kenyataannya Pak Nyoman, ceritanya sertifikasi terus diwacanakan tapi penentu kebijakan tidak sama persepsinya dalam menegakkan aturan, kontrol tidak sungguh2 dilakukan.
Asosiasi profesi juga belum banyak dirasakan manfaatnya, belum mampu menekan para pengguna keahlian dalam hal standar penghargaan.
Salam kenal Pak Nyoman, mohon izin link blognya di blog ini!
October 15th, 2009 @11:18 am
Saya juga sangat sering mendengar tentang pinjam bendera dengan fee 2% – 8% dan menurut saya sangat ga sebanding dengan paa yang dipertaruhkan yaitu nama baik kita serta nama baik bendera kita.
*Benar dan itulah yang terjadi Gung. Suksma sudah mampir.
October 17th, 2009 @7:00 pm
salam kenal brooo..
boleh tukeran link gak..??
*Salam kenal juga, ok saya sudah link..!
November 4th, 2009 @2:48 am
iya ya manusia itu apa aja masuk semen, baja, aspal wah lebar pokoknya perutnya thanks
*Sifat manusia memang pemakan segala ya!
November 13th, 2009 @8:40 am
Keseringan banget malah. jadinya lucu, bendera yang digunakan itu sebuah perusahaan yang terpercaya, namun hasil kerjanya sangat buruk. Tidak sesuai dengan image bendera yang digunakan… ya, ini akan menjadi salah satu faktor makin memburuknya kepercayaan kita kepada bendera tsb…
*Nah ini dia komen dari pihak pengguna jasa….. Yach seperti itulah jadinya bli.
November 19th, 2009 @12:50 am
walah. baru ngeh ternyata ada juga yg begituan. kiran cuma pinjem berita di kalangan wartawan. hehe..
November 30th, 2009 @5:25 pm
serba salah brarti bli ya?
December 6th, 2009 @8:52 pm
Saya pernah mengalami hal itu. Pinjam bendera. Namun setelah saya pertimbangkan baik-baik maka saya mengambil keputusan untuk tidak bisa di pinjamkan. Karena itu sangat beresiko dengan laporan pajak tahunan semakin membengkak. Padahal dia juga perusahaan berbadan hukum, namun ada sesuatu hal yang belum miliki makanya dia coba memakai bendera Bali Intermedia Utama. Namun saya mohon maaf saja kalau tidak bisa di pinjamkan. Hhehehehhehehe
April 21st, 2010 @1:10 pm
rasa-rasanya sih menurut saya pinjam bendera mah boleh boleh aje, yang penting jaga kualitas. oke sobat?? trims atas artikelnya
.-= labureload´s last blog ..gray powell =-.
Leave A Reply